Densus 88 Antiteror Polri menembak seorang terduga teroris berinisial MJI alias IA (22) pada Jumat lalu (10/7) di Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Bacakan Pledoi secara Virtual, Mukti Sulaiman: Akhir Pengabdian PNS Mencari Keadilan
- Foto Bugil Disebar Mantan Pacar ke Grup Whatsapp, Perempuan Ini Lapor Polisi
- Selisih Paham, Yunus Pukul dan Tusuk Iparnya Hingga Tewas
Baca Juga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Densus 88 mengejar dan menangkap IA sekitar pukul 13.30.
Namun, terduga teroris itu sempat berupaya melawan sehingga polisi menembaknya. Argo menjelaskan, IA menggunakan senjata tajam untuk menyerang petugas.
"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," kata Argo, Minggu (12/7).
Polisi lantas membawa IA ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.
“Sempat dirawat selama 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB,” tutur Argo.
Mantan Kapolres Nunukan itu menjelaskan, IA berkaitan dengan jaringan teroris Karyono Widodo dan terlibat penyerang terhadap Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu. Dalam rentetan kasus itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang.
Selain itu, kasus tersebut juga melibatkan dua orang lainnya, yakni Y dan W, warga Boyolali. Y merupakan pedagang ikan, sedangkan W berprofesi sebagai tukang ojek online. Kelompok yang berafiliasi dengan ISIS itu juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.
- Curi Handphone, Anak Oknum Polisi di Lubuklinggau Ditangkap
- Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Dua Tersangka Dibekuk
- Netizen Ancam Tembak Kepala Anies, Polri Merespon