Dokter Konsulen RSMH Palembang Dinonaktifkan Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke PPDS

Direktur Utama RSMH dr Siti Khalimah memberikan keterangan pers dihadapan awak media. (dauzi/rmolsumsel.id)
Direktur Utama RSMH dr Siti Khalimah memberikan keterangan pers dihadapan awak media. (dauzi/rmolsumsel.id)

Seorang dokter konsulen di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang berinisial dr YS resmi dinonaktifkan dari seluruh kegiatan pelayanan dan pendidikan, usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial S.


Insiden terakhir terjadi pada Minggu (20/4/2025) di ruang ICU RSMH Palembang. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/4/2025), Direktur Utama RSMH dr Siti Khalimah mengungkapkan bahwa dr YS mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

"Dari hasil investigasi, dr YS mengakui perbuatannya. Salah satunya adalah penendangan ke arah selangkangan korban yang mengenai organ vital dan menyebabkan hematom pada testis kiri," ujar Siti Khalimah.

Tak hanya itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PPDS sudah berlangsung sejak 2019. Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi perundungan verbal, fisik, serta non-verbal dan non-fisik.

“Perundungan fisik yang dilakukan termasuk menonjok, menempeleng, mencubit, hingga menendang. Bahkan korban sampai mengalami depresi dan mengonsumsi obat akibat tekanan mental yang berat,” terang Siti Khalimah.

Sanksi tegas pun dijatuhkan. Rektorat Unsri melalui Fakultas Kedokteran memutuskan untuk melarang dr YS mengajar, membimbing mahasiswa, maupun terlibat dalam pelayanan medis yang melibatkan PPDS.

“Yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2023 oleh pihak RS karena pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah,” tambahnya.

Tak hanya PPDS, sebagian besar perawat di ICU juga disebut pernah mengalami perundungan verbal dari dokter bersangkutan.

Saat ini, pihak manajemen RSMH menyatakan bahwa proses evaluasi dan penanganan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk kemungkinan pelaporan secara pidana.