Kejadian pemecatan dialami salah seorang dokter ahli bedah syaraf, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Sp. BS(K), Phd, karena kerap mengkritik Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
- Logistik Pilkades Serentak di OKU Timur Mulai Didistribusikan
- Kementerian ESDM Apresiasi Kolaborasi JGC dan Voltron untuk Dukung Transisi Energi Bersih
- Reses Tahap II, Anggota DPRD Sumsel Dapil V Serap Aspirasi Masyarakat OKU dan OKUS
Baca Juga
Kabar pemecatan Zainal dari Rumah Sakit (RS) Karyadi Semarang, ternyata turut diterima oleh Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), yang bahkan langsung direspons melalui kritik terhadap pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Abdullah Rasyid mengatakan, pihaknya tidak terpikir pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif kepada Zainal, hanya karena terus menerus mendapat kritik.
“Kembali, rezim ini mempertontonkan kebodohan dalam mengurus pemerintahan. Karena sering kritik Menkes RI (Budi Gunadi Sadikin), seorang dokter ahli bedah syaraf yaitu Prof Zainal Mutaqqin di RS Karyadi Semarang di pecat,” ujar Rasyid kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/4).
Bahkan, Rasyid menilai, rezim Presiden Jokowi telah menunjukkan kemunduran demokrasi melalui kebijakan pemecatan kepada Zainal dari RS Karyadi Semarang.
“Ini tindakan otoriter yang tak pantas berlaku di negara demokrasi,” ucapnya ketus.
Justru Rasyid memandang, seharusnya pemerintahan Presiden Jokowi yang tinggal setahun efektif bekerja, memberikan peninggalan yang baik di mata publik.
“Bukan justru menambah prestasi buruk kinerja kabinet,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rasyid menyimpulkan rezim sekarang ini telah mengkhianati perjuangan reformasi melalui kebijakan-kebijakan yang cenderung otoriter.
“Tindakan otoriter ini lebih buruk dari Orde Lama dan Orde Baru, karena dilakukan di zaman reformasi. Jelas ini penghinaan dan pengkhianatan terhadap orde reformasi,” demikian Rasyid menutup.
- Pemkab Banyuasin Usulkan Pengembangan Infrastruktur Kesehatan ke Menkes
- Stok Vaksin Capai 140 Juta, Menkes Budi: Cukup Sampai Tiga Bulan
- Omicron Bertambah 92 Kasus per Hari, Menkes: Harus Ada Karantina Ketat