DKPP Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik KPU Lahat dalam Pemilu 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Polda Sumatera Selatan/ist
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Polda Sumatera Selatan/ist

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Polda Sumatera Selatan. Perkara nomor 202-PKE-DKPP/VIII/2024 ini melibatkan aduan yang diajukan oleh Hartono melalui kuasa hukumnya, Eleonarius Dawa dan tim, terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat.


Para Teradu, yakni Sarjani, Agusman Askoni, Elfa Rani, Emil Asy’ary, dan Eva Metriani, dituduh melanggar prosedur dalam proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam TPS Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, dengan tidak melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan absensi pemilih.

Kuasa hukum pengadu, Eleonarius Dawa, meminta agar Ketua KPPS dihadirkan untuk membandingkan tanda tangan pada surat suara dengan hasil pleno rekapitulasi kabupaten. "Kami menilai adanya perbedaan tanda tangan Ketua KPPS antara D Hasil Kabupaten dan C Hasil," ujarnya.

Hartono, yang sebelumnya menjadi calon legislatif terpilih dari Partai Golkar sebelum PUSS, menyatakan bahwa hasil penghitungan ulang berbeda jauh dengan hasil sebelumnya di tingkat kabupaten. "Hasil PUSS sangat berbeda; padahal pada waktu perhitungan suara hasil Kabupaten sudah sesuai, sehingga saya merasa sangat dirugikan," kata Hartono.

Selain itu, pengadu juga mengkritik pemindahan lokasi pleno penghitungan suara dari KPU Kabupaten Lahat ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa koordinasi yang memadai. Emil Asy’ary, selaku Teradu IV, menyanggah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa situasi di lapangan saat itu tidak kondusif sehingga keputusan pemindahan lokasi dianggap perlu.

“Kami memindahkan lokasi penghitungan ulang surat suara berdasarkan surat KPU yang mengatur pelaksanaan di tempat yang lebih aman jika ada potensi gangguan keamanan,” jelas Emil. Ia juga menyebutkan bahwa pemindahan dilakukan setelah koordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Ong Berlian (unsur masyarakat), Ahmad Naafi (unsur Bawaslu), dan Rudiyanto Pangaribuan (unsur KPU). Hasil sidang akan menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan pelanggaran ini.