Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor KPU Provinsi Sumsel pada Senin (12/8). Sidang ini menyoroti kasus dengan nomor perkara 125-PKE-DKPP/VII/2024.
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah
Baca Juga
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan, bersama empat anggota lainnya yaitu Ahmad Naafi, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ardiyanto, diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan praktik politik uang oleh sejumlah calon legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.
Iswadi Idris, salah satu kuasa pengadu, mengungkapkan bahwa laporan dugaan politik uang dihentikan oleh Sentra Gakkumdu karena para terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi.
“Laporan tersebut dihentikan hanya karena para Terlapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi,” ujar Iswadi.
Menurut Iswadi, Idadi Dadang adalah pengadu utama yang melaporkan dugaan politik uang tersebut. Idadi merasa tidak puas dengan penanganan kasus ini dan mengadu ke DKPP setelah Sentra Gakkumdu tidak bisa melakukan pemeriksaan karena batas waktu 14 hari sudah habis.
Idadi melaporkan tiga caleg dari Partai Gerindra: Kartika Sandara Desi (Caleg DPR), Prima Salam (Caleg DPRD Provinsi Sumsel), dan Muhammad Ridho (Caleg DPRD Kota Palembang), yang diduga membagikan uang melalui seseorang bernama Didis selama masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan mengakui pihaknya menerima laporan dari Idadi pada 20 Februari 2024.
Setelah melakukan kajian, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu.
Dalam prosesnya, Kurniawan menyebut bahwa beberapa pihak tidak menghadiri undangan klarifikasi, termasuk tiga terlapor utama. Namun, undangan telah dikirim sebanyak dua kali tanpa ada kehadiran dari pihak yang bersangkutan. Kurniawan juga menyebutkan bahwa pengiriman undangan untuk terlapor dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai dengan lokasi mereka.
Sentra Gakkumdu akhirnya menyimpulkan bahwa dugaan praktik politik uang tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak cukup membuktikan bahwa uang tersebut berasal dari terlapor," terang Kurniawan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, bersama dua Anggota Majelis, Elia Susilawati dan H. Nurul Mubarok.
- Bawaslu Siagakan Pengawas TPS Antisipasi Pemilih Siluman di PSU Empat Lawang
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional