Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan empat perkara yang dijadwalkan pada 12 hingga 14 Agustus 2024 di Kota Palembang.
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah
Baca Juga
Sidang ini akan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan terbuka untuk umum serta disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
1. Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 12 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. Perkara ini diajukan oleh Idadi Dadang melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Iswadi Idris, Suhaidi, Agung P. Wijaya, Bayu Cuan, dan Sepriadi Pirasad.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan—Kurniawan, Ahmad Naafi, Muhammad Sarkani, Massuryati, dan Ardiyanto—yang diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan money politics oleh calon anggota DPRD Kota Palembang.
2. Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang kedua pada Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, melibatkan pengaduan dari Abrianto yang diwakili oleh Mujaddid Islam, M. Jayanto, Muhammad Satrio Putra, dan Randu Yantori.
Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim—Rohani, Fadlin M Amien, Noprizah Pahlevi, Taufiq Qurrahman, dan Nopri Jaya—serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muara Enim—Zainudin, M. Ali Akbar, Ahyaudin, Apriansyah, dan Zulfadli. Pengaduan ini terkait dengan ketidakakuratan dalam berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta keputusan sepihak dari Bawaslu yang dianggap tidak berdasar.
3. Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/VII/2024
Sidang ketiga pada Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB, akan membahas aduan Josi Robet terhadap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Mario Restu Prayogi. Adapun dakwaan mencakup manipulasi dan pemalsuan dokumen kependudukan dan pendidikan yang diduga dilakukan agar dapat mengikuti seleksi anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4. Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024
Sidang keempat dijadwalkan pada Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB. Pengadu Junsak Hasanudin melalui kuasa hukumnya, Marta Dinata dan Zulfatah, mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin—Beri Pirmansyah, Rico Roberto, Dian Sandi, Supriadi, dan Teguh Prihatin.
Mereka diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan penggelembungan suara oleh PPK Keluang serta mencatat bahwa salah satu teradu adalah mantan narapidana kasus narkotika.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait. DKPP juga telah memanggil semua pihak sesuai ketentuan dan sidang ini akan disiarkan secara langsung untuk memudahkan akses publik.
"Masyarakat dan wartawan dipersilakan hadir sebelum sidang dimulai untuk mengikuti jalannya persidangan," tambah David.
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah