DKPP Jatuhkan Sanksi Berat, Ketua KPU OKU Resmi Dicopot

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP/ist
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang DKPP/ist

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra. 


Ade Satria Dwi Putra, yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024, terbukti melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komelir Ulu terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang DKPP, Rabu (24/7).

Ade Satria Dwi Putra terbukti menginstruksikan rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di Kecamatan Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi. Tindakan ini menimbulkan keributan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ade Satria Dwi Putra juga tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Ulu Ogan, meskipun ada keberatan dari Saksi Partai Buruh, Deni Suswendi.

“Tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikutsertakan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 48 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah Peringatan (6), Peringatan Keras (9), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1), dan Pemberhentian Tetap (1). Sementara itu, 32 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa setelah putusan tersebut, para komisioner KPU OKU akan melakukan rapat pleno untuk memilih Ketua yang baru.

"Mereka (KPU OKU) wajib melaksanakan putusan DKPP itu dan dalam putusan itu yang mengawasi adalah Bawaslu," katanya, Kamis (25/7).

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menambahkan bahwa setelah putusan DKPP, para komisioner KPU OKU akan melakukan rapat pleno untuk menentukan siapa Ketua KPU OKU yang baru.

"Putusan DKPP 7 hari ke depan sudah harus dijalankan KPU OKU," katanya.