Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi SH MH menjatuhkan vonis selama empat tahun enam bulan penjara terhadap Bupati Muara Enim non aktif Juarsah atas kasus suap 16 paket fee proyek pengerjaan jalan. Selain itu terdakwa juga diminta mengembalikan uang Rp3 miliar kepada negara.
- Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Pakar Pidana :Bisa Dilakukan Upaya Jemput Paksa
- Hampir 2.000 Meter Persegi Lahan Surya Darmadi di Sumut Disita Kejagung
- ASN BPN Lahat Ditahan Polisi, Diduga Terjerat Kasus Pemalsuan Surat
Baca Juga
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum'at (29/10) hakim mengatakan Juarsah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar Rp3 Miliar dari Direktur PT Enra SariRobby Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek.
"Perbuatan terdakwa bersalah telah melakukan gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan," ujar Hakim
Hal selanjutnya yang memberatkan Juarsah adalah tidak mengakui perbuatannya selama sidang berlangsung. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Oleh karena itu, hakim menjerat Juarsah dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebanyak Rp3 miliar. Jika tak dibayar selama satu bulan, maka harta dan denda terdakwa akan disita. Bila tak mencukupi diganti hukuman penjara 10 bulan," tegas hakim.
Usai mengetok palu, hakim memberi waktu sepekan untuk pengajuan banding. Kuasa hukum Juarsah, Syaifudin Zuhri mengatakan pihaknya akan mengkaji dulu keputusan hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. "Kami akan kaji dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Juarsah dengan hukuman 5 Tahun, denda 300 juta, dengan Subsidair 6 bulan kurungan serta mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 4.017.000.000, yang mana jika dalam jangka 1 bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
- Modus Minta Sumbangan, Pria di Palembang Terekam CCTV Gasak Ponsel di Bengkel
- Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi
- Santri Ponpes Gontor Asal Palembang Meninggal Dunia Karena Dianiaya, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin