Divonis 3 Tahun, Mobil hingga Rumah AKBP Dalizon Disita Negara

AKBP Dalizon (ist/rmolsumsel.id)
AKBP Dalizon (ist/rmolsumsel.id)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon, terkait suap dinas PUPR Muba sebesar Rp 10 miliar, Rabu (19/10).


Tak hanya itu, dua unit mobil serta rumah milik AKBP Dalizon yang berada di komplek Green Garden Palembang juga disita negara.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Mangapul Manulu menilai, bahwa perbuatan AKBP Dalizon secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 e atau 12 B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana kurungan 2 bulan,”kata Mangapul.

AKBP Dalizon juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar. Namun, bila satu bulan tidak dipenuhi setelah vonis dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka seluruh harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,”ujar Hakim.

Selain itu, Hakim juga memutuskan bahwa barang bukti berupa rumah milik AKBP Dalizon yang berada di Green Garden Palembang serta dua unit mobil mewah dirampas oleh negara.

“Barang bukti dirampas negara sebagai biaya uang pengganti,”tegas Hakim.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan mengatakan, mereka masih akan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Kita akan lapor dulu ke pimpinan,”ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Dalizon melalui kuasa hukumnya Anwarsyah Tarigan keberatan untuk membayar uang pengganti yang dituntut oleh JPU sebesar Rp 10 Miliar.

Sebab, pada kesaksian AKBP Dalizon menerangkan bahwa mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Sumsel yang ketika itu dijabat oleh Kombes Anton Setiawan ikut kebagian Rp 4,5 miliar. Kemudian beberapa orang bawahannya yakni Salupen, Pitoy dan Haryadi juga ikut menikmati dengan jumlah yang berbeda.

“Jka memang harus dikembalikan (uang pengganti) maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar, namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," kata Anwarsyah Tarigan saat sidang, Rabu (5/10/2022).