Adanya perintah penembakan yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat di tempat kejadian perkara (TKP) dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin.
- Pasca Penghentian Perlindungan, LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim
- Sidang Etik Polri Putuskan Bharada E Tidak Dipecat dan Demosi 1 Tahun
- Vonis Bharada E, Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding
Baca Juga
“Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ungkap Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).
Menurut kesaksian Bharada E, kata Burhanuddin, saat itu kliennya mendapat perintah untuk menembak Brigadir J oleh seseorang yang pangkatnya lebih tinggi.
Namun ia enggan membeberkan siapa sosok tersebut lantaran semuanya telah diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sementara petunjuknya sih dari atasan dia. Saya nggak bisa sebut nama, dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak itu saja," katanya.
Kendati demikian, Burhanuddin yakin publik mampu menerka-nerka siapa atasan yang dimaksud.
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," pungkasnya.
- Komnas HAM Kawal Penyelidikan Insiden Penembakan Siswa di Semarang
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri
- Cegah Kematian Massal Terulang, Ini Usulan Komnas HAM