Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
Baca Juga
"Untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari," ujar Ketua KPK RI, Firli Bahuri di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (12/7).
Penahanan terhadap tersangka Hasbi kata Firli, dilakukan mulai hari ini hingga Senin (31/7) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Firli mengatakan, dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, sebelumnya KPK sudah menahan 16 orang tersangka, termasuk Hakim Agung MA Gazalba Saleh dan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Untuk Hasbi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi