Hingga hari kedua pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati, Minggu 9 Maret 2025, belum ada calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pesawaran.
- Seorang Pelajar di Lampung Tewas Tertimbun Longsor
- Pemda Lampung Diminta Tindak Tegas Tambak Udang PT Indokom yang Cemari Lingkungan
Baca Juga
"Untuk hari kedua ini hingga pukul 16.00 WIB belum ada parpol yang datang untuk melakukan pendaftaran ke kantor KPU," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, kepada RMOLLampung melalui pesan WhatsApp, Minggu 9 Maret 2025.
Dia menjelaskan, KPU hanya membuka kesempatan tiga hari untuk pendaftaran calon pengganti Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran.
"Besok (Senin, red) adalah hari ketiga atau terakhir pendaftaran. Dan pada hari terakhir besok kami akan buka pendaftaran mulai pukul 08.00-23.59 WIB," tuturnya.
Adapun partai pengusung calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 pada Pilkada 2024 yaitu gabungan dari partai Golkar, Demokrat, PPP, serta partai nonparlemen.
Dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan DPT, DPTB, dan DPTB yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024.
- Berkas Ditolak KPU, Elin Septiani Gagal Ikuti PSU Pilkada Pesawaran
- Seorang Pelajar di Lampung Tewas Tertimbun Longsor
- Pemda Lampung Diminta Tindak Tegas Tambak Udang PT Indokom yang Cemari Lingkungan