Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa Berry Saputra (23) dengan pasal berlapis untuk kasus pembunuhan janda muda di kamar Hotel Rio Palembang beberapa waktu lalu. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan dan pencurian.
- Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 140,4 Kg Lewat Medsos
- KPK Segera Buka Modus Korupsi di Kantor Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Sepekan, Polda Sumsel dan Jajaran Ungkap 30 Kasus Narkoba
Baca Juga
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Kejari Palembang Ursula Dewi SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahren SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/7).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 362 tentang pencurian. Atas perbuatannya menuntut terdakwa Berry Saputra dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," tegas JPU Ursulla Dewi SH MH, saat membacakan tuntutan, Kamis (1/7).
Dalam pertimbangannya, JPU menilai yang memberatkan terdakwa tanpa hak telah menghilangkan nyawa orang lain. Sementara yang hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mengakui perbuatannya dan menyesal serta belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Berry Saputra untuk menanggapi tuntutan tersebut.
"Saya menyesal, Yang Mulia. Saat itu saya khilaf. Saya juga seorang kepala keluarga dan mohon keringanan hukuman yang mulia hakim," ujar terdakwa Berry Saputra dalam persidangan yang digelar secara virtual.
Sementara itu, Eka Novianti SH dan Megaria SH dari PBH Peradi Palembang, selaku panasnya hukum terdakwa mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan JPU. "Kami sangat keberatan atas tuntutan JPU tadi. Kami menilai hukuman tersebut terlalu tinggi," ujar Eka.
Dijelaskannya, dalam persidangan terdakwa Berry Saputra mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang jelas tidak berbelit-belit. "Terdakwa sudah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Kami akan membacakan pembelaan pada Majelis Hakim pada sidang selanjutnya," katanya.
Untuk diketahui kasus pembunuhan pada seorang wanita bernama Yuliana oleh pelaku Berry Saputra terjadi di salah satu hotel di kawasan Dempo, Kota Palembang. Bermula saat Berry Saputra merasa tidak puas dengan teman kencannya tersebut.
Berry yang saat itu dalam pengaruh obat, dengan keji dan tega melakukan perbuatan yang membuat teman wanitanya tersebut terbunuh. Selain membunuh, Berry juga mengambil handphone dan sejumlah uang milik korban Yuliana.
- Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
- Pencuri Motor Petani Karet di Muara Enim Tertangkap
- Empat Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dijerat Pasal Berlapis