Dituntut 15 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI Ajukan Pledoi

Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang/ist
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang/ist

Dua Terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra yang terjerat kasus pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (15/8). 

Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet di Disbunak OKI. Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 juta lebih.

Akibat perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan  Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.

"Dalam dakwaan kedua terdakwa sebagaimana dalam fakta persidangan telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta yang di bebankan kepada terdakwa Roni Chandra," ucap Aditya JPU Kejari OKI dalam persidangan. 

Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan serta telah menitipkan uang Rp317 juta kepada Kejari OKI, sebagai uang pengganti kerugian negara dan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.

 Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari OKI, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada minggu depan.