Dua Terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra yang terjerat kasus pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
- Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI Divonis Bebas
- Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI Segera Disidang
Baca Juga
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (15/8).
Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet di Disbunak OKI. Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 juta lebih.
Akibat perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.
"Dalam dakwaan kedua terdakwa sebagaimana dalam fakta persidangan telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta yang di bebankan kepada terdakwa Roni Chandra," ucap Aditya JPU Kejari OKI dalam persidangan.
Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan serta telah menitipkan uang Rp317 juta kepada Kejari OKI, sebagai uang pengganti kerugian negara dan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari OKI, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada minggu depan.
- Pemkab OKI Perkuat Kerja Sama dengan Kejari, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
- Kejari OKI Raih Predikat WBK, Bupati Muchendi Beri Apresiasi Tinggi
- Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Dua Tersangka Siap Disidangkan