Dituntut 13 Tahun Penjara, Kurir Ganja Seberat 20 Kg Ajukan Pledoi

Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH/ist
Persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH/ist

Seorang kurir narkotika jenis ganja seberat 20 kg, yakni terdakwa Saparia, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. 


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH, JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Saparia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang.

Untuk itu, JPU mengancam terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.

Terkait tuntutan ini, Yuliana SH selaku tim kuasa hukum terdakwa Saparia mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

“Untuk agenda ke depan kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis," terangnya.