Seorang kurir narkotika jenis ganja seberat 20 kg, yakni terdakwa Saparia, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Herman SH dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH, JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Saparia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau lebih dari 5 batang.
Untuk itu, JPU mengancam terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.
Terkait tuntutan ini, Yuliana SH selaku tim kuasa hukum terdakwa Saparia mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
“Untuk agenda ke depan kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis," terangnya.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur