Ditunjuk Mendagri Jadi Pj, Gubernur Serahkan SK Plh Bupati Muba ke Apriyadi

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menyerahkan SK Plh kepada Apriyadi di Griya Agung Palembang, Minggu malam (22/5). (Alwi Alim/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat menyerahkan SK Plh kepada Apriyadi di Griya Agung Palembang, Minggu malam (22/5). (Alwi Alim/rmolsumsel.id)

Berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Gubernur Sumsel Herman Deru langsung memanggil Sekda Muba, Apriyadi untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK). Hanya saja, SK yang diserahkan merupakan SK Pelaksana Harian (Plh) bukan SK Penjabat (Pj) Bupati.


Gubernur Herman Deru mengatakan dengan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Muba sebelumnya yakni Beni Hernedi. Tentunya tidak boleh terjadi kekosongan jabatan sehingga roda pemerintahan dapat berjalan. Hanya saja, dia baru memberikan SK Plh Bupati karena masih ada administrasi yang harus dipenuhi oleh Apriyadi untuk mendapatkan SK Pj.

"Memang dari Kemendagri ditunjuk sebagai Pj Bupati Muba, tapi malam ini baru diserahkan Plh karena tidak mungkin terjadi kekosongan Sekda jugakan," katanya saat ditemui di Griya Agung, Minggu malam (22/5).

Hal ini juga diatur dalam Perpres, dimana jika seorang Sekda diangkat pada jabatan lain maka harus ditunjuk Pj Sekda.

Ketika, Pj Sekda telah ada menggantikan Apriyadi maka akan langsung diserahkan SK Pj kepada Apriyadi. Dia mengaku tidak ada persoalan personal antara dirinya dengan Apriyadi. Karena, selama masih ruang lingkup Sumsel walaupun dikirim Kementrian tetap dibawah wilayah Sumsel.

"Kalau besok memang sudah ada Sekda pengganti Apriyadi, tentu saya akan serahkan langsung SK Pj nya," tegasnya.

Menurutnya, jabatan Sekda juga penting dalam pemerintahan. Karena, jika tidak ada Sekda tidak mungkin dapat bekerja. Dengan diserahkannya SK Plh ini maka, Apriyadi sudah dapat menjalankan fungsinya sebagai harian bupati, dengan nomor SK yakni 366/KPTS/I/2022.

"Untuk penunjukkan Pj Sekda sendiri harus disetujui oleh Gubernur Sumsel pada Jabatan Eselon II A," pungkasnya.