Merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh salah satu owner arisan online Nita King melalui media sosial. Putri Bella Pertiwi yang merupakan admin arisan online Nita King akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan Ernita ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Sabtu (4/3/2023).
- Sambangi Polrestabes Palembang, Korban Arisan Online Minta Terlapor Ditetapkan Tersangka
- Arisan Online di Palembang Kembali Menelan Korban, Warga Silaberanti Rugi Rp15,5 Juta
- Owner Arisan Bodong di OKU Diringkus di Pulau Jawa
Baca Juga
Laporan Putri Bella Pertiwi telah diterima dengan registrasi Nomor : STTLPN/71/III/2023/SPKT atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Pencemaran nama baik yang menimpa Putri berawal dari adanya laporan Ernita owner arisan online Nita King diduga membawa kabur uang arisan dari 48 orang korbannya, dengan total uang yang dibawa kabur mencapai Rp600 juta.
Dalam pernyataan di media sosial Ernita mengaku telah mengangkat Putri Bella Pertiwi yang diserahkan tanggung jawab untuk mengurusi admin arisan Nita King. Dalam kenyataannya beberapa member arisan online arisan Nita King terutama urusan administrasi keuangan mulai bermasalah sejak dipegang oleh admin baru tersebut.
Kuasa hukum Putri Bella Pertiwi, Welly Anggara SH MH mengatakan, kliennya melaporkan Erni ke Polda Sumsel karena merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Ernita. Bahkan tuduhan yang dialamatkan Ernita terhadap kliennya telah beredar dan diketahui masyarakat luas.
"Atas tuduhan tersebut klien kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Untuk Ernita harus bertanggung jawab atas apa yang dituduhkannya kepada klien kami," ujarnya.
Menurut Welly tuduhan Ernita tidak benar sehingga membuat kliennya merasa terganggu dan telah mencoreng nama baik kliennya.
"Sebagai bentuk bantahan, klien kami telah melengkapi barang bukti cetak pemberitaan di media elektronik beserta link-nya, termasuk catatan rekening Koran yang membantah tuduhan tersebut," jelasnya lagi.
Welly Anggara menegaskan apabila ER tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka proses hukum harus ditegakkan terhadap Ernita.
Dengan laporan tersebut Bella Pertiwi berharap pihak kepolisian bisa memproses laporan yang telah dibuat kliennya.
"Kami juga berharap agar dalam perkembangannya, ER dapat dikenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau tindak pidana penyebaran berita/pemberitahuan bohong dalam ruang lingkup Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengingat perbuatan terlapor dilakukan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang lebih berat daripada sebagaimana diatur dalam KUHP," tutupnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR