Tudingan mendukung sistem pemilihan umum anggota legislatif (pileg) dengan sistem proporsional tertutup, membuat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dituntut memulihkan nama baik Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI, Hasyim Asyari.
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
- Sidang DKPP: KPU dan Bawaslu Lahat Dituding Tak Profesional
- KPU Ogan Ilir Umumkan Roby Ardiansyah Sebagai Plt Ketua Setelah Pemberhentian Masjidah
Baca Juga
Tuntutan tersebut disampaikan Hasyim sebagai pihak Teradu, dalam Sidang Pemeriksaan Pekara Nomor 14/PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
Hasyim menyatakan pokok aduan pihak Pengadu, dalam hal ini Direktur Utama Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Muhammad Fauzan Irvan, tidak berdasar.
“Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Hasyim dalam sidang.
Anggota KPU RI dua periode ini menegaskan, pernyataannya terkait sistem proporsional tertutup dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada 29 Desember 2022 lalu, dipastikan karena ada uji materiil norma terkait di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; merehabilitasi nama baik Teradu,” demikian Hasyim menambahkan.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2