Sebanyak 31,8 ton pupuk non subsidi disita Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di dua wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung
Baca Juga
Selain menyita pupuk berbagai merk, polisi juga menangkap tiga orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap yakni berinisial NS dan AM. Keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
"Dari sini petugas menyita barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (25/5).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Dari sini petugas menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.
"Pupuk ini adalah pupuk non subsidi berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap ini pupuk berasal dari Gresik, Jawa Timur,” ujar Bagus.
Pupuk non subsidi ini akan dijual oleh ketiga pelaku. Pupuk ini setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.
"Pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu,”jelas Bagus.
Untuk para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
"Ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Untuk barang bukti pupuk kami dititipkan di gudang pupuk di wilayah Sukarami Palembang,” tutup Bagus
Terpisah, Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel Syarif Fathony mengatakan pupuk yang dijual ketiga tersangka adalah pupuk ilegal yang tidak ada Izin edar dari Kementrian Pertanian.
"Para pelaku ini kemungkinan memanfaatkan disparitas harga dengan pupuk bersubsidi yang sangat jauh,"ungkapnya.
Perbedaan harga pupuk subsidi Rp2.250 per kilogram untuk pupuk non subsidi sekitar Rp 10 ribu per kilogramnya.
“Pupuk yang dijual mereka ini harganya Rp8 ribu per kilogram,” tambahnya.
Untuk itu, Dinas Pertanian menghimbau kepada para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor.
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Insiden Tabrakan Tongkang Batu Bara di Jembatan Bentayan Terulang Lagi, Pemda Diminta Bertindak Tegas