Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penyulingan BBM Ilegal di Banyuasin

 Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha saat memimpin pres rilis tersangka dan barang bukti penyulingan minyak mentah/ist
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha saat memimpin pres rilis tersangka dan barang bukti penyulingan minyak mentah/ist

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sebuah gudang tempat penyulingan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Jalan Tanjung Api-Api, Dusun 5 Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin pada Senin (19/6/2023). 


Dalam penggerebekan di dalam gudang tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua drum plastik berisi 200 liter BBM jenis solar hasil sulingan. Selain itu, juga ditemukan empat jeriken berisi 140 liter BBM olahan jenis pertalilte, satu set alat pompa minyak pertamini, cairan pewarna, dan beberapa alat lainnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SP (34), warga Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin, yang diduga bertanggung jawab atas penyulingan BBM ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, melalui Wadir Dirreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol).

Setelah menerima informasi tersebut, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin. "Anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara, dan di salah satu gudang memang terdapat aktivitas penyulingan BBM jenis solar dan pertalite yang dilakukan oleh tersangka SP," kata AKBP Putu Yudha Prawira pada Rabu (21/06).

Berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tersebut dibeli dari seorang pelaku lain dengan inisial H (DPO) seharga Rp 10.000 per liter. BBM ilegal ini diduga berasal dari aktivitas pengeboran ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka melakukan penyulingan BBM jenis solar dan pertalite dengan menggunakan zat pewarna kimia.

"BBM hasil sulingan yang dilakukan oleh pelaku dijual melalui pertamini, dengan harga Rp 12.000 per liter," jelas AKBP Putu Yudha Prawira.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti BBM ilegal hasil olahan sebanyak 456 liter, terdiri dari 270 liter solar, 250 liter yang menyerupai pertalite, dan zat pewarna kimia.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar," tutupnya.

Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan kasus-kasus penyulingan BBM ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat dan mengamankan pasokan BBM yang sah serta aman digunakan.