Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan para mantan pegawai KPK terkait dengan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
Baca Juga
Putusan ini makin menguatkan bahwa alih status pegawai KPK telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
"Benar, dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta Kamis (29/9) untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah memutus menolak gugatan para penggugat seluruhnya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/9).
Putusan tersebut, kata Ali, kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
"Dari awal kami sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," pungkas Ali.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung