Penetapan terdakwa Oktarina dari tahanan kota menjadi tahanan penjara di Lapas Perempuan Merdeka diprotes oleh kuasa hukumnya, Muhammad Axel F. Karena itu, melalui kuasa hukumnya terdakwa bakal mengajukan pledoi.
- Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan Rekan Terkait Investasi Bodong, Korban Merugi Hingga Ratusan Juta
- Tiba di Palembang, Selebgram Al Naura Langsung Dijebloskan ke Lapas Perempuan
- Tergiur Keuntungan 20 Persen, Gadis Muda di Palembang Jadi Korban Investasi Bodong
Baca Juga
Penetapan ini berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Edi Pelawi Syahputra pada Selasa lalu (7/6). Dalam surat penetapan dituliskan, penetapan terdakwa menjadi tahanan lapas ini guna mempermudah pemeriksaan perkara yang masih bergulir.
"Memang hak terdakwa untuk mengajukan pledoi ini, dan kami akan meminta terdakwa dibebaskan. Kami pun akan membuktikan kalau kliennya memang tidak bersalah," kata Muammad Axe F kepada awak media, Rabu (6/7).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa bahwa proyek pembangunan PT indofood seperti pengerjaan kontruksi cor beton lantai parkir, lavelling tanah, pemasanagan atap conveyor boiler P2, isolasi dan ducting, memang benar ada.
“Jadi tidak benar kalau dikatakan proyek fiktif seperti yang beredar saat ini. Proyek tersebut tidak terealisasikan dikarenakan tendernya tidak dimenangkan oleh terdakwa, jadi otomatis proyek tersebut tidak berjalan sehingga hasil keuntungan dari proyek tersebut juga gagal diperoleh,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan kliennya (terdakwa) pada sidang sebelumnya, uang sebesar Rp859 juta milik korban telah dikembalikan terdakwa sebagian, dan sisanya dialihkan ke proyek pembelian cangkang sawit.
“Jadi PT Indofood bekerja sama dengan PT Mitra Sriwijaya Properti yang mana terdakwa menjabat sebagai direktur, dan korban sebagai komisaris di PT MSP tersebut,” ungkapnya.
Saat itu, terdakwa membeli cangkang sawit kepada pihak ketiga, masalah muncul pada saat pihak ketiga sampai saat ini belum bisa menyerahkan cangkang sawit yang dipesan terdakwa untuk keperluan PT Indofood.
“Sehingga terdakwa yang disalahkan, padahal uang pembelian cangkang sawit sampai saat masih ada di pihak ketiga. Jadi tidak ada fakta dipersidangan yang benar-benar membuktikan bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp. 859 juta untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan pemeriksaan perkara investasi bodong yang melibatkan terdakwa Oktarina ini, Selasa lalu (7/6). Jaksa Penutunt Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selly Agustina mendatangkan tiga saksi yakni korban beserta pihak Indofood.
Dari keterangan saksi korban bernama Enny Indrianny, terdakwa Oktarina bersama dengan suami menawarkan kepadanya untuk investasi diantaranya untuk infrastruktur di pabrik PT Indofood, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan 5-7 persen dari nilai investasi.
"Karena memang sebelumnya, saya cuma kenal dengan suami terdakwa maka saya percaya dan tertarik untuk menginvestasikan uang secara bertahap sehingga total yang saya investasikan kepada terdakwa sebesar Rp 859 juta," ungkap saksi korban Enny dipersidangan.
Namun, lanjut Enny saat ditanyakan perihal perkembangan uang yang dia investasikan itu, terdakwa Oktariana selalu menghindar dan hanya menjanjikan saja uang itu akan dikembalikan, namun hingga perkara ini bergulir uang Rp859 juta itu tidak ada satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa.
Dari keterangan saksi lainnya diketahui bernama Suminah sebagai perwakilan pihak PT Indofood tegas menyampaikan kepada majelis hakim pada tahun 2020 tidak ada proyek pembangunan pabrik apapun, dan kalaupun ada proyek infrastruktur tahun 2020 seingat saksi Sumirah telah dibatalkan.
Sementara, korban Enny Indrianny diwawancarai usai sidang mengaku cukup puas karena majelis hakim mengeluarkan penetapan agar terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Perempuan, karena merasa sakit hati telah ditipu oleh terdakwa Oktarina bersama suaminya.
"Cukup puas dengan terdakwa dijebloskan ke penjara, karena selama persidangan yang bersangkutan hanya dilakukan penahanan kota," tutupnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR