Gubernur Sumsel, Herman Deru memastikan bakal melantik Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi pada Senin, (30/5) mendatang.
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
Baca Juga
Kepastian tersebut diketahui, usai ditelpon langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro disela wawancara awak media di Pemprov Sumsel, Rabu (25/5).
Gubernur Herman Deru mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan Kementrian terkait dengan pelantikan ini. Menurutnya, kejadian ini jangan disalah artikan sebagai kemelut. Karena, Pemprov Sumsel tentunya ingin membenahi administrasi.
"Sebelumnya data pak Apriyadi inikan belum ada DP3nya, dan saya minta lengkapi," katanya.
Dia mengaku saat ini semua administrasi sudah dipenuhi oleh Apriyadi mulai dari DP3 hingga usulan Pj Sekda Muba sebagai ganti dari Apriyadi. Karena itu, rencananya pelantikan Pj Bupati Muba akan dilakukan pada Senin mendatang, mengingat Jumat waktunya sedikit.
"Setelah dilantik sebagai Pj Bupati, nantinya Pj Sekda ini langsung menempati posisi Apriyadi," terangnya.
Gubernur juga mengaku telah menyetujui usulan nama Pj Sekda Muba ini, yaitu Musni Wijaya sesuai dengan nama yang diusulkan oleh Pj Bupati. Untuk pelantikan Pj Sekda dilakukan oleh Pj Bupati sebagai delegasi Pemprov Sumsel. "Sekda itu kinerjanya harus terintegrasi dengan kabupaten, Kalau Bupati itu sebagai ekskutornya," pungkasnya.
Sebelumnya, hingga Selasa kemarin (24/5) Gubernur Sumsel belum melaksanakan perintah dari Kemendagri dalam kaitan menjalankan SK Kemendagri yaitu pelantikan (Pj) Bupati Muba.
Mendagri sendiri telah menunjuk Sekda defenitif Muba, Apriyadi sebagai Pj Bupati Muba sesuai dengan SK Kemendagri Nomor : 131/2686/SJ Perihal Pelaksanaan Penjabat Bupati/Walikota
Dalam SK tersebut, Mendagri juga menegaskan bagi Kepala Daerah yang habis masa jabatan 22 Mei 2022 maka pelaksanaan pelantikan Pj harus dilakukan Gubernur pada 22 Mei 2022 atau paling lambat Selasa 24 Mei 2022. Apabila Gubernur tidak melakukan pelantikan Pj sebagaimana dimaksud maka Pemerintah pusat akan melakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa