Ditangkap Polisi, Residivis Narkoba Ini Berlebaran di Dalam Penjara

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono (tengah) saat berbincang dengan pelaku FS (53) di Mapolrestabes Palembang, Senin (17/4/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono (tengah) saat berbincang dengan pelaku FS (53) di Mapolrestabes Palembang, Senin (17/4/2023). (Adamrachman/Rmolsumsel.id).

Seorang residivis kasus narkoba yakni FS (53) kembali mendekam di dalam penjara lantaran ditangkap saat menjadi kurir sabu-sabu usia diperintah oleh seorang bandar berinisial J yang saat ini masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau.


"Barang itu disuruh J bawa dari Riau ke Palembang. Baru satu kali mengantar barang Jhoni," ungkapnya, Senin (17/4).

Selain itu, ia mengaku mengenal J sewaktu sama-sama mendekam di Lapas dan membuat janji untuk menjual barang haram tersebut. "Sama-sama kenal dari Lapas, saya bebas lebih dulu," katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti satu handphone dan celana yang digunakan pelaku dan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 548 gram.

"Kita juga menyita satu celana pelaku yang digunakannya untuk menyimpan sabu," tuturnya.

Saat ini, Harryo mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. "Nanti akan kita kembangkan lagi kasus ini lebih lanjut," katanya.

Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.