Pihak kepolisian berhasil menangkap Hadfana Firdaus (32) yang merupakan pelaku penendangan sesajen di kaki Gunung Semeru beberapa waktu lalu. Aksi Hadfana itu viral di media sosial dan menuai berbagai respon negatif dari banyak pihak.
- Diduga Pindahkan Sungai Larangan, BBWSS Palembang Laporkan PT DAS ke Kementerian PUPR
- Sopir Truk Ditemukan Tewas di Lubuklinggau, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Empat Korban Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi Dievakuasi
Baca Juga
Hadfana sendiri ditangkap anggota Polda Jatim saat berada di Bantul, Jogjakarta, Kamis (13/1) malam. Usai ditangkap, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak.
"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya," saat tersangka meminta maaf kepada publik.
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, usai ditangkap di daerah Bantul, Hadfana langsung dibawa ke Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan.
Gatot menjelaskan untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP.
"Bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan. Barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," tambahnya.
Aksi Hadfana Firdaus sendiri viral di media sosial lantaran video berdurasi sekitar 30 detik terjadi pada Jumat 7 Januari 2022 menunjukkan dirinya menendang sesajen yang berada di tepi sungai aliran lahar dingin Gunung Semeru, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
- Viral di Medsos, Peserta PPDS Anestesi Unsri di Palembang Diduga Alami Kekerasan Hingga Dirawat di IGD
- Ini Kronologi Penemuan Ladang Ganja di TN Bromo Tengger Semeru
- Optimalkan Lahan Rawa, Sumsel Siap Geser Jawa Timur sebagai Wilayah Sawah Terluas