Ditangkap Polisi, Pelaku Curas di Martapura Susul Teman Sejawat ke Penjara

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil menangkap pelaku pencurian kekerasan (Curas) berinisial SS (29) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari satu tahun lalu.


"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya di jalan lintas Martapura - Muara Dua, Sabtu (9/10/2022) lalu," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Senin (11/10/2022).

Diketahui, SS melakukan Curat bersama MR (28) di jalan arah Muara Dua, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada 31 Januari 2021 lalu. 

MR sendiri telah tertangkap terlebih dahulu, bahkan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku melakukan curas terhadap korban YH (34) yang saat itu sedang mengendarai mobil truk. Pelaku SS dan rekannya melakukan penghadangan menggunakan sepeda motor. 

Setelah mobil berhenti, pelaku langsung merampas HP dan uang milik korban dengan cara memaksa. Selanjutnya, pelaku dan rekannya melarikan diri. Korban yang tak Terima, memutar arah dan menuju Polsek Martapura untuk melaporkan kejadian tersebut. 

"Setelah diinterogasi, dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa handphone Asus Zenfone 5 warna hitam dibawa ke Mapolsek Martapura," tandas dia.