Ditangkap Polisi, Kawanan Pencuri Besi Rel Kereta Api Reuni di Penjara

Buronan kasus pencurian rel kereta api berhasil diringkus polisi/ist
Buronan kasus pencurian rel kereta api berhasil diringkus polisi/ist

Lima tahun menjadi buronan kasus pencurian besi rel milik PT KAI, akhirnya Anghni Rizqo alias Eko (28), warga Dusun V Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, akhirnya diringkus polisi.


Tersangka Eko ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan Resmob Polres OKU saat bekerja di belakang Kantor PT Menara, Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kamis (4/5), sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka bersama empat temannya sudah dua kali melakukan pencurian besi rel PT KAI di KM 236+328 dekat jalur simpang Pertamina Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU,  yakni pada Jumat 19 Oktober 2018 sekitar pukul 19.30 WIB, dan Jumat 26 Oktober 2018 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Eko.

“Pelaku berjumlah lima orang, tiga telah berhasil ditangkap pada 2019 lalu dan sudah menjalani hukuman,” ujarnya, Jumat (5/5).

Dari para komplotan pencuri tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 blender las potong bersama selang, 5 batang besi rel dengan panjang 2 meter, dan 2 batang besi rel kereta api dengan panjang 50 centimeter.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Eko mengakui perbuatannya mencuri besi rel kereta api bersama empat rekannya.

“Iya pak, kami berlima melakukan pencurian besi rel itu,” katanya singkat.