Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Sopir Pengangkut Minyak Ilegal yang Sebabkan Lima Rumah Terbakar di Muba

Arwin, sopir pengangkut minyak ilegal yang sebabkan lima rumah warga terbakar di Desa Talang Leban saat diamankan polisi. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Arwin, sopir pengangkut minyak ilegal yang sebabkan lima rumah warga terbakar di Desa Talang Leban saat diamankan polisi. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap Arwin (46) warga Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman yang merupakan sopir pengangkut minyak ilegal penyebab terbakarnya lima rumah warga di Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kamis (15/12/2022) lalu.


Arwin ditangkap saat berada di tempat persembunyian di Kampung Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (23/12/2022). 

Dihadapan awak media, tersangka Arwin mengatakan, peristiwa itu berawal saat dirinya membeli minyak mentah di kawasan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. 

Minyak mentah tersebut rencananya hendak dijual kembali ke Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk disuling secara tradisional agar menjadi berbagai jenis bahan bakar minyak. 

"Tapi dalam perjalanan, tepatnya di Desa Talang Leban, banyak ibu-ibu teriak mengatakan mobil saya keluar api," ujar dia saat dibincangi RMOLSumsel, Selasa (27/12/2022). 

Mendengar teriakan itu, sambung Arwin, dirinya berhenti dan keluar dari dalam mobil. "Saya lihat memang benar ada api. Lalu saya tinggalkan mobil begitu saja. Saat saya pergi, mobil dalam kondisi tidak di rem tangan, karena memang tidak ada rem tangan. Jadi mobil berjalan sendiri dan menabrak rumah warga," bener dia. 

Lantaran takut dengan situasi yang ada, Arwin mengaku langsung pergi begitu saja dan menumpang mobil truk yang melintas menuju ke arah Lubuklinggau. "Sampai di sana saya pulang ke rumah, lalu pergi ke Cilegon ke rumah saudara. Di sana saya menunggu kabar apakah bisa berdamai atau tidak, ternyata kerugiannya sangat besar dan saya tidak sanggup," beber dia. 

Disinggung sudah berapa kali melakukan jual beli minyak mentah, Arwin mengaku baru pertama kalo melakukan hal itu. "Baru pertama, saya jual ke Desa Pantai karena di sana harganya cukup tinggi, bisa untuk sekira Rp2 juta," jelas dia. 

Sementara, Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max nopol 9618 BC bekas terbakar, dua buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu buah plat mobil Daihatsu Grandmax, dua buah potong kayu bekas terbakar, lima liter sampel minyak mentah dan satu unit mobil Toyota Calya yang terbakar. 

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP. 

"Hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda 60 miliar," tandas dia.