Dinilai bikin gaduh dengan beberapa postingannya di media sosial, YouTuber Muhammad Kace ditangkap polisi. Penangkapan dipimpin langsung Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Selasa (24/8).
- MUI Wajibkan Selebgram dan Youtuber Bayar Zakat Mal
- Raup Rp 20 Juta Per Bulan Dari Konten Togel, Dua Youtuber di Muratara Tertangkap
- Hina Batik Endek yang Dipakai Pemimpin G20, YouTuber Inggris Minta Maaf
Baca Juga
Pada beberapa konten yang dipostingnya, Muhammad Kace diduga telah melakukan penistaan agama. Selanjutnya Muhammad Kace langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, sejak awal kasus ini langsung menjadi atensi. Muhammad Kace dilaporkan sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.
“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kace,” kata Asep, Rabu (25/8).
Ucapan Muhammad Kace dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kace terjerat UU ITE.
“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Asep.
- MUI Wajibkan Selebgram dan Youtuber Bayar Zakat Mal
- Diduga Lakukan Penistaan Agama, Zulhas Akan Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Besok
- Raup Rp 20 Juta Per Bulan Dari Konten Togel, Dua Youtuber di Muratara Tertangkap