Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan di Dekat Pasar Cinde Akui Salah Sasaran

Keempat pelaku pengeroyokan di Palembang berhasil diamankan polisi. (Ist/rmolsumsel.id)
Keempat pelaku pengeroyokan di Palembang berhasil diamankan polisi. (Ist/rmolsumsel.id)

Gerak cepat Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pembacokan serta penyiraman air keras terhadap Wahyu Saputra (20) yang terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu dini hari (27/4).


Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari hasil pengejaran yang dilakukan anggotanya didapati empat orang pelaku.

“Empat orang pelaku ini berhasil kami amankan di dua tempat berbeda yaitu dua orang di kediaman dari salah satu pelaku dan dua lainnya kami angkut saat berada di salah satu hotel di Palembang Rabu (27/4) sekira pukul 21.30 WIB,” kata Tri, Kamis (28/4).

Para pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni LN alias Ryan (16) warga Jalan Parameswara, Lorong Macan Serunting, Kecamatan IB I Palembang; NF (17) warga Jalan Putri Kembang Dadar; MHR (17) warga Jalan Sutan Syahrir Kandang Kawat, Perumahan Pemda Palembang; Ismu Hamidi (20) warga Jalan Sei Tawar, Lorong PMD, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB I Palembang.

Tri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku berniat untuk membalaskan dendam atas penculikan yang menimpa adik kandung dari salah satu pelaku.

“Dari informasi yang kita dapatkan bahwa para pelaku ini niat awalnya hendak mengambil kendaraan korban dengan motif balas dendam. Kita akan proses para pelaku sesuai dengan hukum berlaku dan akan kita kembangkan lagi kasus ini dan dalami lagi motif mereka melakukan hal ini,” ungkapnya.

Sementara itu, mobil Honda Brio warna kuning yang digunakan para pelaku merupakan mobil teman pelaku yang dipinjam untuk melakukan aksi tersebut.

“Dalam kasus ini hanya empat orang ini yang melakukan aksi penganiayaan. Sedangkan lainnya mendekati kejadian untuk melihat saja,” ujar Tri di ruang kerjanya.

Saat kejadian sendiri korban mencari makan sahur dan sesampainya di TKP datanglah rombongan pelaku menggunakan sepeda motor dan mobil langsung memepet dan menghentikan korban.

Lalu salah satu pelaku langsung keluar dari mobil dan menebaskan senjata tajam (sajam) sehingga korban terjatuh dan mengalami luka robek pada bagian dengkul kanan dan kiri, luka robek pada tangan sebelah kiri serta jari kelingking putus kemudian wajah korban disiram menggunakan cuka para sehingga wajah korban mengalami luka bakar dan kunci sepeda motor di ambil oleh para pelaku dan melarikan diri.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan sajam sebanyak empat buah dan satu unit mobil Honda Brio,” tuturnya.

Dari aksi yang dilakukan keempat tersangka dikenakan  pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Ismu mengaku kalau aksi yang mereka lakukan salah sasaran karena korban ternyata bukan dari rombongan rusun yang melakukan penculikan terhadap adiknya berinisial GA (16).

“Kami ini mencari rombongan rusun yang melakukan penculikan terhadap adik saya. Kami mau balas dendam. Ternyata kami salah sasaran, karena kami tidak mengenal korban dan dia juga tidak terlibat,” ujarnya.