Ditangkap Bawa Senpira, Welly Masuk Bui untuk Keempat Kalinya

Tersangka saat ditangkap Polsek Sako, Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Polsek Sako, Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Welly Mayantonis (39), warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin harus mendekam di dalam penjara untuk keempat kalinya usai ditangkap Tim Buser Polsek Sako Palembang, lantaran memiliki senjata api rakitan jenis revolver, Rabu (24/11) malam.


Kapolsek Sako, AKP Evial Kalza mengatakan, tersangka ditangkap saat pihaknya melakukan giat Sikat Musi 2021 dan Operasi Senpi Musi 2021 sebagai bentuk antisipasi tindak kriminal di wilayah hukum Kota Palembang. 

"Saat kita melakukan razia, tersangka menunjukkan gerak gerik mencurigakan. Lalu kita periksa dan didapati senjata api rakitan jenis revolver beserta dua peluru aktif," ujar Evial didampingi Kanit Reskrim Iptu Juprius. 

Dijelaskan Kapolsek Sako, dari hasil pengembangan petugas kepolisian, tersangka Welly sudah tiga kali mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang atas kasus pembunuhan tahun 2005, kasus narkotika di tahun 2010 dan kasus penganiayaan tahun 2020.

“Dia ini residivis, pernah ditahan dalam kasus pembunuhan, narkoba dan penganiayaan, tersangka ini baru keluar dari penjara dan ditangkap lagi atas kasus membawa senjata api ilegal,” ujarnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darutat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka Welly, mengakui jika senpira yang berada pada penguasaannya merupakan miliknya sendiri yang baru satu tahun dibeli dari kenalannya di Kabupaten OKU. “Senjata itu milik saya Pak, saya beli di daerah Martapura OKU, seharga 1,5 juta dan sudah setahun saya pegang,” katanya.

Tersangka juga mengaku, jika senjata api rakitan hanya untuk jaga diri saja. “Senjata itu hanya untuk jaga diri, selama itu baru satu kali saya ledakan itu pun ke atas bulan lalu di Kenten Laut Banyuasin,” tandas dia.