Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Pertamina Patra Niaga memantau ketersediaan dan harga gas LPG bersubsidi di sejumlah agen dan pangkalan, Jumat (24/1).
- Operasi Pasar Murah di Lubuklinggau Diserbu Warga, Wali Kota Imbau Warga Jangan Rebutan
- Gelar Operasi Pasar, Pemkab Muba Gandeng Bulog Gelontorkan 8 Ton Beras
- Pemkab Empat Lawang Bagikan Ribuan Paket Sembako Murah
Baca Juga
Langkah ini dilakukan untuk merespons isu kelangkaan dan harga LPG 3 Kg yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) selama dua bulan terakhir.
Hasil pemantauan menunjukkan salah satu pangkalan di Kecamatan Talang Ubi tidak melaporkan data pembeli, jumlah penjualan, serta HET. Akibatnya, pangkalan tersebut dikenai sanksi oleh Pertamina berupa penonaktifan.
"Setiap pangkalan wajib melaporkan data pembeli dan harga sesuai HET. Ketidakpatuhan akan diberi sanksi," tegas Nanda Seftiantoro, Sales Branch Manager 5 NK Pertamina.
Kepala Disperindag PALI, Brisvo, menyatakan bahwa Disperindag fokus memantau kelangkaan dan memastikan harga LPG sesuai HET.
"Kami tidak memberikan sanksi. Itu merupakan wewenang Pertamina," jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Disperindag akan mendirikan posko pengaduan di kantor Disperindag PALI untuk memantau distribusi LPG bersubsidi dan menerima laporan masyarakat. "Kami ingin memastikan gas bersubsidi tepat sasaran dan akan merekomendasikan sanksi jika ada pelanggaran," pungkas Brisvo.
Saat ini, PALI memiliki tiga agen LPG, yaitu PT. Bumi Musi Makmur dengan 68 pangkalan, PT. Hartika dengan 37 pangkalan, dan PT. Kharisma Aulia Mandiri dengan 30 pangkalan.
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara