Dishub Sumsel Masih Berikan Toleransi, Dua Jalan Ini Masih Bisa Dilalui Angkutan Batu Bara

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa. (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa. (ist/rmolsumsel.id)

Truk angkutan batu bara di Sumatera Selatan selama ini memang diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batu bara lewat jalan umum sudah dicabut. 


Meskipun demikian pencabutan Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalanan Umum sampai sekarang belum efektif.

Padahal, setelah Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalanan Umum. Terhitung sejak 8 November 2018 lalu, aturan sudah mulai diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa mengakui pihaknya masih memberikan toleransi bagi angkutan batu bara menggunakan jalan umum yang belum memiliki jalan khusus.

Jalan umum yang diberikan tolerasi yang bisa dilewati angkutan batu bara menurutnya adalah jalur jalan Lahat  ke Talang Jambu, Muara Enim ke Simpang Jambu.

"Tapi ujungnya mereka harus ke jalan khusus di Jalan Servo terutama jalan di Simpang Jambu," katanya, Jumat (30/9).

Disisi lain menurutnya untuk angkutan batubara melalui kereta api hingga tetap penuh terus .

"PT KAI sedang mengupayakan double track, sebagian double  track masih dalam pembangunan dari Palembang-Lahat," katanya.

Kini menurutnya PT KAI  tengah menambah jalur angkutan batubara via sungai dari Kertapati, Palembang.