Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim akan mengambil tindakan tegas terhadap truk-truk yang melanggar larangan melintas selama periode mudik lebaran.
- Belum Kantongi Izin Melintas di Muara Enim, Delapan Unit Truk Trailer Disetop
- Satlantas Muara Enim Patroli Pelajar yang Bergelantungan di Angdes
- Bikin Resah, Dishub Muara Enim Tindak Tegas Bus Karyawan Tambang Tak Layak Jalan
Baca Juga
Kepala Dishub Muara Enim, Junaidi, menegaskan bahwa larangan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, dengan pengecualian hanya untuk truk yang mengangkut sembako atau bahan bakar.
Menurut Junaidi, larangan tersebut diterapkan untuk semua jenis truk angkutan, termasuk truk batu bara. Dishub bersama Satlantas Polres Muara Enim akan terus melakukan pengaturan dan pengawasan di sepanjang jalur mudik.
"Truk-truk yang kedapatan melanggar akan ditilang dan diminta untuk putar balik," ujar Junaidi dalam pernyataan resminya, Selasa (25/3). Tindakan tegas ini, lanjut Junaidi, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan edaran dari Gubernur Sumatera Selatan.
Pengawasan akan difokuskan pada posko-posko yang telah didirikan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama musim mudik. Junaidi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan meminta perusahaan, termasuk perusahaan batu bara, untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk berhati-hati dan kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi larangan melintas. Ini demi kelancaran dan keselamatan kita bersama selama mudik Lebaran," pungkasnya.
- Bandara SMB II Kembali Jadi Internasional, Gubernur Sumsel Ajak Semua Pihak Sinergi Maksimalkan Potensi
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat