Disebut Terima Fee Proyek, Plt Bupati H Juarsah: Itu Fitnah!

Sidang lanjutan kasus dugaan suap 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020), sampai pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memintai keterangan saksi Plt Bupati Muara Enim H Juarsah.


Saat dimintai keterangannya oleh JPU, di hadapan majelis yang diketuai Erma Suharti, Juarsah mengaku, dalam kampanye pencalonan dirinya yang kala itu berpasangan dengan Ahmad Yani pada Pilkada Muara Enim 2018, sempat berjanji ke masyarakat akan menyelesaikan perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim hingga tuntas di 2 tahun pertama pasangan ini memimpin nantinya.

"Setelah dilantik saya tidak mengurusi urusan itu, saya hanya mewakili Bupati, saya mewakili Bupati ketika berhalangan," ujar Juarsah di hadapan majelis hakim.

Namun ketika disinggung soal program pengerjaan jalan oleh JPU KPK, Juarsah mengaku tidak pernah ikut dalam program pengerjaan jalan.

"Mengenai penganggaran proyek jalan saya tidak ikut sama sekali, pembahasannya juga tidak ikut. Terkait 16 paket saya tidak tahu sama sekali, dengan Robi tidak kenal, baru kenal waktu sidang, denga Elvin saya tau, itu orang PU tapi tidak tahu jabatannya apa di PU," ujarnya kepada JPU KPK.

Ditanya dengan terdakwa Aries HB, Juarsah mengaku kenal ketika dirinya sudah dilantik. Namun, terkait proyek dia mengatakan tidak pernah diajak bicara oleh Aries HB. Dia juga menjelaskan, bahwa tidak pernah bertemu dengan Elvin, kecuali saat setelah dirinya dilantik.

Sedangkan, terkait proposal masjid dia mengakui, selalu melempar ke semua teman-temannya termasuk Elvin untuk bisa berkontribusi membantu membangun masjid.

Saat JPU KPK menanyakan mengenai  apakah dirinya pernah menerima sejumlah uang dari 16 paket proyek di Muaraenim, Juarsah menjawab hal itu adalah fitnah.

"Saya tidak pernah menerima pak, mau 3 miliar, 2 miliar, 1 miliar tidak pernah saya menerima uang itu. Semua itu fitnah, bisa saja saya melapor, tapi belum saya laporkan," tukas Juarsah di persidangan.