Disebut Organisasi Tidak Jelas, AMUNISI Laporkan Kuasa Hukum UKB Ke Polda Sumsel 

Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya saat melapor ke Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)
Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya saat melapor ke Polda Sumsel . (Fauzi/RmolSumsel.id)

Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) didukung LBH Peradi Pergerakan Palembang melaporkan balik kuasa hukum Rektorat Universitas Kader Bangsa Muhammad Aminuddin SH MH ke Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.


AMUNISI melaporkan Aminuddin diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik organisasi AMUNISI melalui media. 

Laporan AMUNISI saat ini sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTLP/283/III/2023/SPKT/POLDA SUMSEL dengan terlapor Muhammad Aminuddin, SH 

Ditemui usai membuat laporan ketua AMUNISI Hermanto SH MH mengatakan AMUNISI mengambil langkah hukum melaporkan kuasa hukum Universitas Kader Bangsa Muhammad Aminuddin karena atas ucapannya yang menyebut organisasi AMUNISI tidak jelas sangat merugikan advokat yang bisa berimbas terhadap klien. 

"Maka dari itu AMUNISI mengambil sikap bahwa ini harus dilaporkan karena kami mengalami kerugian. Kerugian itu nyata klien kami yang kami tangani kasusnya bertanya,"kata Hermanto, Rabu (31/5).

Dikatakan Hermanto, selain menyebut AMUNISI organisasi tidak jelas, Aminuddin juga menyebut AMUNISI telah melakukan kebohongan publik tidak melaporkan aksi yang digelar di kantor LLDIKTI Wilayah II. 

"Karena kalau aksi tidak perlu izin hanya pemberitahuan saja. Disini Aminuddin menyebut aksi AMUNISI tidak ada izinnya, karena LIPPI sudah memberitahukan surat akan ada aksi di kantor LLDIKTI Wilayah II sedangkan AMUNISI hanya audiensi untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sebelumnya itu terpisah dari aksi yang dilakukan LIPPI,"jelasnya. 

Untuk itu, dengan laporan polisi yang telah dibuat AMUNISI berharap kepada Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan mereka dan bisa memproses laporan sesuai dengan hukum yang berlaku.