Disdag Sumsel dan BPOM Temukan Produk Marshmellow Mengandung Unsur Babi di Dua Retail Palembang

Disdag Sumsel dan BPOM Palembang melakukan sidak makanan mengandung babi di Sevendays dan Diamond Social Market Palembang/repro
Disdag Sumsel dan BPOM Palembang melakukan sidak makanan mengandung babi di Sevendays dan Diamond Social Market Palembang/repro

Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang menghentikan peredaran tujuh jenis produk marshmellow makanan anak-anak yang terindikasi mengandung unsur babi.


Produk-produk tersebut ditemukan dijual di dua retail besar, yakni Sevendays dan Diamond Social Market (Soma) Palembang, saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Kamis (24/4/2025) siang. Setelah sidak, produk tersebut langsung ditarik dari rak penjualan.

Dari tujuh produk yang dihentikan peredarannya, dua di antaranya adalah merek Corniche dan ChompChomp.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, RM Fauzi, mengatakan bahwa sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas siaran pers Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait temuan marshmellow yang mengandung unsur babi.

"Kami turun langsung ke dua retail, Sevendays dan Diamond Soma. Di sana kami menemukan barang-barang yang mirip dengan produk yang disebutkan dalam surat BPJPH," ujar Fauzi saat sidak.

Atas temuan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan pengelola retail untuk menarik produk dari peredaran dan menghentikan penjualannya.

"Barang-barang tersebut ditarik untuk sementara dan tidak boleh diperjualbelikan, karena terindikasi mengandung bahan non-halal," tegas Fauzi.

Ia menambahkan, ada sedikitnya tujuh jenis produk yang diperintahkan untuk tidak dijual hingga proses klarifikasi lebih lanjut dari pihak pusat selesai.

Menurut Fauzi, pihak retail Sevendays dan Diamond Soma belum menarik produk tersebut sebelumnya karena belum menerima informasi resmi dari BPJPH. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari tim sidak, mereka langsung diminta untuk menghentikan penjualan produk terkait.

"Kami juga memberikan penjelasan kepada retail lainnya agar segera menarik produk-produk tersebut," katanya.

Senada, Staf BPOM Palembang, Bagir, juga meminta agar seluruh produk marshmellow yang terindikasi mengandung unsur babi segera ditarik dari rak penjualan.

"Produk yang sudah dirilis dalam surat edaran BPJPH ini harus ditarik dan tidak dijual lagi," ujarnya.

Sementara itu, Manager Diamond Social Market (Soma), Fendy, mengaku belum menerima informasi sebelumnya mengenai produk tersebut.

"Kami memang belum menerima pemberitahuan terkait ini. Namun setelah mendapatkan pembinaan dari Dinas Perdagangan, kami langsung menarik produk dari rak dan memastikan tidak dijual untuk sementara waktu," tandasnya.