Disdag Sumsel Banyak Temukan Pedagang dan Distributor Jual Minyak Goreng Tak Sesuai HET

Kepala Disdag Sumsel, Ahmad Rizali. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
Kepala Disdag Sumsel, Ahmad Rizali. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Meski pemerintah telah menetapkan Harga Ecer Tertinggi (HET) melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Namun, hingga kini banyak ditemukan pedagang serta distributor yang menjajahkan minyak goreng dengan harga lama atau tidak mengikuti HET.


Hal tersebut disebabkan oleh stok minyak goreng tersebut merupakan stok lama yang dibeli sebelum penetapan HET. Sehingga tidak bisa dijual kembali dengan harga murah, sebab akan berakibat kerugian bagi para pedagang dan distributor.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sumsel, Ahmad Rizali seusai mengunjungi para distributor dan produsen minyak goreng di Kota Palembang. menurutnya distributor dan pedagang terpaksa menahan atau menjual minyak goreng tanpa menurunkan harga.

“Karena selisih harga yang cukup tinggi dan masih minimnya stok yang baru membuat mereka terpaksa begitu,” katanya, Jumat (11/2).

Berkenaan dengan hal itu, Rizali mengatakan saat ini terdapat skema yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk mempercepat distribusi minyak goreng murah dengan penetapan HET, yakni produksi dengan menggunakan Crude Palm Oil (CPO) dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Rafaksi.

Untuk CPO dengan DMO sebesar 20 persen, Rizali mengatakan Pemerintah Pusat telah menyiapkan 40 juta liter CPO untuk produksi minyak goreng seluruh Indonesia. sehingga bisa mengimbangi produksi minyak goreng sesuai dengan program saat ini.

Kemudian dilakukan juga rafaksi atau pengembalian kembali stok minyak goreng lama kepada produsen untuk mendapatkan stok baru untuk dijual dengan harga yang ditetapkan. “Masalah kelangkaan minyak ini jadi masalah nasional, tapi ada solusi seperti rafaksi dan CPO baru ini,” jelasnya.

Akan tetapi, terkait solusi tersebut, Rizali mengatakan bahwa hal tersebut belum berjalan dengan mulus saat ini.

Seperti yang dijelaskan Manajer Produksi PT Indokarya Internusa, Liana bahwa pengajuan kembali atau rafaksi masih dalam proses pengembangan, sehingga belum, bisa dipastikan bagaimana kelanjutannya. Meskipun begitu, dirinya mengaku sudah ada beberapa distributor dan pedagang yang melakukan rafaksi.

“Sudah ada yang mengajukan tapi karena pengurusan itu ada di pusat jadi kami belum mengetahui bagaimana kelanjutannya,” terangnya.

Begitupun terkait dengan CPO dengan kebijakan DMO, Liana mengatakan pihaknya masih dalam tahap pengembangan.

Meskipun begitu, Liana mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan produksi minyak goreng seperti biasa. Dalam satu hari, produsen yang berlokasi di Jalan Mayor Memet Sastra Wirya tersebut bisa memproduksi sebanyak 60.000 liter minyak goreng kemasan sederhana.

Saat ini, stok minyak goreng di PT Indokarya Internusa sebanyak 3.500 ton yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia sesuai dengan permintaan. Untuk Sumsel sendiri, Liana mengungkapkan bahwa hampir 50 persen dari hasil produksi perhari didistribusikan, termasuk Kota Palembang.