Disbudpar Sumsel Tampung Temuan Pemburu Harta di Sungai Musi

Perburuan harta berharga maupun benda bersejarah di Sungai Musi kian marak. (ist/rmolsumsel.id)
Perburuan harta berharga maupun benda bersejarah di Sungai Musi kian marak. (ist/rmolsumsel.id)

Penemuan sejumlah harta maupun benda bersejarah di Sungai Musi bukanlah barang baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Museum Negeri Sumsel telah sejak lama menampung penemuan benda bersejarah yang ditemukan pemburu harta tersebut.


“Ada beberapa kolektor dan penyelam yang bekerja sama dengan kami. Jadi kalau ada benda yang ditemukan, mereka langsung bawa ke Museum untuk diteliti,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel, Aufa Syahrizal saat dibincangi, Rabu (10/11).

Aufa menerangkan, benda yang diserahkan nantinya akan melalui kajian dari arkeolog. Apabila berkaitan dengan sejarah, maka benda tersebut akan langsung menjadi koleksi. “Kami selamatkan. Bendanya disimpan di Museum. Bahkan ada juga yang dijadikan masterpiece,” ujarnya.

Ia mengatakan, pencarian benda di Sungai Musi sebenarnya telah diatur dalam Perda Kota Palembang No 11 Tahun 2020 tentang pelestarian benda dan cagar budaya. Menurutnya, penemuan benda yang memiliki nilai sejarah langsung diserahkan ke pemerintah. Dalam hal ini museum untuk dipelihara.

“Bukan diperjualbelikan. Kalau sudah diperjualbelikan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda,” bebernya.

Lalu, apakah kolektor maupun penyelam akan mendapatkan imbal balik dari penyerahan benda tersebut. Aufa menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan anggaran yang sesuai sebagai pengganti uang lelah bagi penemu benda tersebut.

“Kalau barangnya memang memenuhi nilai sejarah, tentu akan ada uang pengganti bagi mereka. Menghargai jerih payah mereka yang telah melakukan pencarian. Jadi sudah ada win-win solution sebenarnya,” pungkasnya.