Dirut PT Perentjana Djaja Ditetapkan Tersangka Korupsi LRT Sumsel

Tersangka menggunakan rompi oranye digiring petugas/ist
Tersangka menggunakan rompi oranye digiring petugas/ist

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.


Identitas tersangka adalah berinisial BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan/pekerjaan LRT di Sumsel.

“Sehingga hari ini, Tim Penyidik meningkatkan status BHW semula dari saksi menjadi,” kata Umaryadi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat pers rilis, Kamis (26/9) malam.

“Untuk selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober di Rutan Klas I Pakjo Palembang,” tambahnya.

Masih dikatakan oleh Umaryadi, pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi serta  modus operandi tersangka yakni BHW sebagai Dirut PT Perentjana Djaja selaku pelaksana kegiatan dan konsultan perencana.

“Dalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif. BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka sebelumnya, diduga dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimark up,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.