Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.
- Tembus Rekor! LRT Sumsel Layani 343 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
- Lonjakan Penumpang, LRT Sumsel Layani 31 Ribu Lebih Pelanggan pada Hari Keempat Lebaran
- Hadapi Libur Lebaran, LRT Sumsel Tambah Perjalanan, Lakukan Ramp Check Fasilitas
Baca Juga
Identitas tersangka adalah berinisial BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan/pekerjaan LRT di Sumsel.
“Sehingga hari ini, Tim Penyidik meningkatkan status BHW semula dari saksi menjadi,” kata Umaryadi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat pers rilis, Kamis (26/9) malam.
“Untuk selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober di Rutan Klas I Pakjo Palembang,” tambahnya.
Masih dikatakan oleh Umaryadi, pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi serta modus operandi tersangka yakni BHW sebagai Dirut PT Perentjana Djaja selaku pelaksana kegiatan dan konsultan perencana.
“Dalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif. BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka sebelumnya, diduga dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimark up,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Tembus Rekor! LRT Sumsel Layani 343 Ribu Lebih Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur