Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi angkat bicara terkait aktivitas perusahaan tambang Putra Hulu Lematang di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
- Mantan Dirjen Minerba Ditetapkan Tersangka pada Kasus Korupsi Timah
- Kasus Korupsi Tambang Nikel, Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa
Baca Juga
"Saya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat (yang beredar) ini palsu karena Minerba tidak pernah menerbitkan surat (izin) tersebut," ujar Sunindyo kepada Kantor Berita RMOLSumsel beberapa waktu lalu.
Sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut Presiden Joko Widodo pada Januari 2022, praktis aktivitas yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut masuk dalam aktivitas ilegal. Hal ini didasarkan pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Didalamnya, pada pasal 158 disebutkan, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Oleh sebab itu, Sunindyo mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait surat yang beredar tersebut. Termasuk apabila mungkin sengaja dipalsukan oleh oknum tertentu, yang bisa memberikan dampak secara kelembagaan bagi Dirjen Minerba. "Akan ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara terkait pernyataan KTT Putra Hulu Lematang Al Haikal yang terkesan menyalahkan sistem Dirjen Minerba, dengan menyebut bahwa pihaknya memiliki izin meskipun perusahaan belum terdaftar di MODI menjadi perseden buruk bagi jabatan KTT karena dianggap tidak memahami regulasi.
"Kalau tidak ada terdaftar di MODI, (artinya) RKAB-nya ditolak," tegas Sunindyo. Maka yang berlaku saat perusahaan beraktivitas tanpa memegang RKAB adalah aktivitas penambangan tanpa izin alias ilegal.
- Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT RMK, Bupati Muara Enim Akan Panggil DLH dan Dinas Perizinan
- Pemerintah Targetkan PNBP Minerba Rp124,5 Triliun, Royalti Nikel Naik Hingga 19 Persen
- Pemda Desak Kementerian ESDM Turun Tangan, Selidiki Insiden Jebolnya Tanggul Tambang Batu Bara di PT Basin Coal Mining