Dirjen Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Ungkap Kasus Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Ilegal

Dirjen KLHK bersama Polda Sumsel saat merilis kasus perdagangan cula badak dan pipa gading gajah ilegal /Foto: Fauzi
Dirjen KLHK bersama Polda Sumsel saat merilis kasus perdagangan cula badak dan pipa gading gajah ilegal /Foto: Fauzi

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah.


Pelaku berinisial ZA (60) ditangkap di Jalan Rama VII, Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, pada Jumat (23/8) setelah disergap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan cula badak dan beberapa pipa gading gajah ilegal dari tangan ZA. Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum di media sosial Facebook. 

Setelah melakukan profiling terhadap pelaku, tim bergerak cepat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. "Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku ZA," kata Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di kantor Balai Penegakan Hukum KLHK di Jalan Pramuka, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Selasa (27/8).

Saat penangkapan, petugas awalnya hanya menemukan satu cula badak dan satu pipa gading gajah. Namun, setelah melakukan penggeledahan di ruko dan rumah pelaku, ditemukan lagi tiga cula badak dan tiga pipa gading gajah. Empat cula badak tersebut berasal dari Indonesia, sementara empat lainnya diduga berasal dari luar negeri.

ZA mengakui bahwa cula badak tersebut dihargai antara Rp 30 hingga 40 juta per gram. Saat ini, penyidik Gakkum KLHK masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini dan mencari tahu kemana saja barang-barang tersebut dijual.

"Kami masih mendalami, cula badak dan gading gajah ini dijual ke mana," terang Sani.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa ZA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan.

ZA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.

Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk melindungi satwa-satwa yang dilindungi, termasuk Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Komodo, yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia. "Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi," pungkasnya.