Direktur Utama Pertagas Niaga Diperiksa oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2011-2014. Pihak KPK baru-baru ini memanggil petinggi Pertagas Niaga untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.


Direktur Utama Pertagas Niaga, Jugi Prajogio, hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada hari Senin (24/7). Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali. 

Selain pemeriksaan terhadap Jugi Prajogio, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap empat orang terkait kasus ini agar tidak meninggalkan negara sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Identitas keempat orang tersebut tidak diungkapkan oleh KPK.

Namun, KPK telah mencabut pencegahan tersebut karena batas pencegahan hanya dapat dilakukan dua kali dalam periode enam bulan.

Dalam laporan sebelumnya, kantor berita Politik RMOL mengungkapkan bahwa empat orang yang sebelumnya dicegah tersebut termasuk Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada tahun 2009 hingga 2014, dan tiga orang lainnya yang menjadi saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada Kamis, 23 Juni 2022. Identitas tersangka dan kronologi dugaan tindakan korupsi yang terjadi akan diumumkan oleh KPK saat upaya paksa penangkapan atau penahanan dilakukan.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), namun kemudian diserahkan sepenuhnya kepada KPK setelah kedua lembaga sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina harus diusut oleh KPK. Dugaan korupsi tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 triliun.