Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap disoal sejumlah tokoh yang konsentrasi di bidang energi.
- Antisipasi Lonjakan Pengguna Mobil Listrik, PLN Siapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
- Dua Mantan Dirjen Migas Turut Digarap Kejagung soal Korupsi BBM Oplosan
Baca Juga
Salah satunya, Direktur IRRES Marwan Batubara menilai terkait rencana revisi Permen ESDM 49/2018 sedianya melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia sebagai partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Penting untuk diketahui publik, tampaknya Kementerian ESDM itu bertindak sepihak. Terkesan bahwa mereka tidak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi publik, terus dari pakar-pakar yang ada di kampus," kata Marwan saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik bertajuk "Regulasi EBT, Untuk Siapa?" secara daring, Sabtu siang (4/9).
Menurut Marwan, pemerintah melalui Kementerian ESDM terkesan menanggapi masukkan dari para pakar namun tidak diperhatikan. Padahal, lmenurut UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, itu publik wajib dilibatkan. Apalagi pakar yang memang konsentrasi di bidang tersebut.
"Nah kami membaca apa yang disampaikan oleh para pakar itu memang sesuatu yang sangat relevan dan berkeadilan. Sementara yang direncanakan oleh ESDM ini, yang tidak mau mendengar masukan dari pakar itu, sesuatu yang kami menganggap lebih banyak untuk kepentingan bisnis," ungkapnya.
"Jadi, motifnya bisnis. Motif bisnis berlindung di balik EBT 23 persen, mitigasi perubahan iklim dsb," demikian Marwan.
Selain Marwan, turut hadir dalam acara tersebut antara lain Akademisi ITS Prof Mukhtasor, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. Adapun, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Golkar Maman Abdurahman yang dijadwalkan hadir tetapi tidak hadir.
- Antisipasi Lonjakan Pengguna Mobil Listrik, PLN Siapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
- Dua Mantan Dirjen Migas Turut Digarap Kejagung soal Korupsi BBM Oplosan