Seorang wanita berusia 20 tahun yakni Reni Permatasari, mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (4/1) pagi.
- Evaluasi Operasi Lilin Musi 2023, Ditlantas Polda Sumsel Catat Angka Lakalantas Menurun
- Curi Hp di Tempat Hajatan, Pemuda Asal Lahat Ditangkap Polres Pagar Alam
- Polri Tangani 69 Kasus Mafia Tanah Hingga Oktober 2021, Ini Rinciannya
Baca Juga
Kedatangan Reni untuk melaporkan tetangganya berinisial LN yang diduga menganiayanya hingga mengalami luka memar di lengan sebelah kiri.
Usai membuat laporan polisi, Reni menceritakan kejadiannya terjadi di Jalan Perindustrian II, tepatnya depan Hotel Palembang, Kecamatan Sukarami, Palemhang, Senin (1/1) sekira pukul 14.00 WIB.
Reni mengungkapkan, ketika dia bersama saksi Fitri Wulandari di lokasi kejadian, terlapor LN datang dan langsung marah-marah tanpa alasan yang jelas.
“Saya tidak tahu masalahnya, dia datang dan marah. Kemudian mengambil pipa saluran air, dipukulkan ke arah saya hingga mengenai lengan sebelah kiri,” kata Reni kepada wartawan.
Masih dikatakan oleh Reni, peristiwa penganiayaan itu sempat dilerai oleh temannya yang saat itu sedang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ada teman yang memisahkan. Dia setelah memukul saya, langsung pergi begitu saja tanpa dosa. Saya tidak terima, makanya memilih untuk lapor polisi, dengan harapan dia cepat ditangkap,” cetusnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR