Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Korsek Bawaslu Muratara Pingsan

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020.


Kali ini, penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang menjabat sebagai koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara yakni Hendri dan Tirta dan Aceng. 

Namun dari ketiga saksi tersebut hanya dua yang hadir yakni Hendri dan Tirta. Sedangkan saksi Aceng mangkir meski telah tiga kali dipanggil penyidik. 

"Ketiganya diantaranya Aceng, Hendrik dan Tirta. Tapi hanya dua orang yang memenuhi panggilan," kata Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir,  melalui kasi pidsus Yuriza Antoni, Senin (11/4). 

Lebih lanjut Yuriza mengatakan, kedua sakai yakni Hendrik dan Tirta memenuhi panggilan penyidik pada pukul 13.00 WIB. Keduanya pun langsung masuk ke dalam ruang Pidsus guna diminta keterangan sebagai saksi. 

Namun, baru satu jam menjalani pemeriksaan, saksi Hendrik tiba-tiba sakit dan jatuh pingsan. Sehingga harus digotong petugas kejaksaan untuk mendapatkan perawatan. 

Sekedar informasi, Kejari Lubuklinggau trlah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Bawaslu Muratara. 

Kelima tersangka tersebut yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.