Dipenjara karena Tindak Pidana Umum, Keluar Jadi Teroris

Dipenjara karena tindak pidana umum, kini pria itu menjadi seorang teroris. Rupanya paham radikal yang berkembang di tengah masyarakat tu, ia peroleh saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).


Ternyata Lapas pun menjadi penyebaran paham radikal. Polri menyebutkan terduga teroris berinisial JHR alias AH yang ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (23/4) kemarin lalu, telah terpapar ideologi radikal saat dia berada ditahan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebelumnya, AH dihukum karena tindak pidana umum. Kemudian dimasukan ke lapas di Madura yang juga merupakan lokasi penahanan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Ada sebuah penularan paham radikal yang diterima oleh AH dan semakin berkembang hingga bergabung bersama-sama dengan kelompok JAD Jawa Timur," terang Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, pada Jumat (24/4/2020).

Di dalam Lapas Madura itu, AH berkenalan dengan tokoh JAD Jawa Timur yang juga di tahan di sana.

"Di sanalah AH mengenal salah satu tokoh JAD Jawa Timur yang sama-sama sedang menjalankan hukuman penjara," lanjut Asep.

Selama di dalam tahanan itu, tokoh JAD tersebut menyusupi pemikiran AH dengan paham-paham radikal, sehingga akhirnya AH bergabung dengan kelompok itu. Penangkapan terhadap AH terjadi di salah satu lokasi perusahaan eskpedisi, di Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB.

Terduga teroris itu merupakan seorang warga desa Ngebrug, Kabupaten Malang. Saat penangkapan, polisi pun mengamankan dua pistol jenis FN, satu laras panjang serta ratusan amunisi. Hingga saat ini pun aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga teroris tersebut secara intensif. Mereka belum dapat membeberkan motif ataupun peranan dari AH di jaringan JAD.

JAD adalah kelompok yang mendukung keberadaan ISIS. Kelompok ini sempat dipimpin oleh Aman Abdurahman, tokoh yang diyakini sebagai pemimpin ISIS di Indonesia dan bertanggung jawab atas serangan bom di Jl. Thamrin, pada 2016. Aman sendiri sudah divonis mati atas aksi terorismenya itu.[ida]