Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Fachrudin resmi dipecat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sehingga, kedudukannya sebagai politisi wakil rakyat terancam lengser karena akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
- DPRD OKU Pertanyakan Keberadaan Ratusan Aset Kendaraan Dinas
- Realisasikan Dana TDF Tanpa Mekanisme, DPR Laporkan Pemkab OKU ke KPK
- Gegara Anaknya Terlambat Masuk Pondok, Anggota DPRD OKU dan Pimpinan Ponpes Al Fakhriyah Berujung Saling Lapor
Baca Juga
Ketua DPW PPP Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno mengatakan, Fachrudin dipecat karena ketahuan telah pindah ke Partai PDI Perjuangan. Sehingga, perbuatan Fachrudin harus mendapatkan sanksi tegas.
“ Tapi kalau di OKU Ini jelas, kita sudah mendapatkan datanya KTA PDI Perjuangan , mendaftar di Partai PDI Perjuangan, itu sudah ada dan itu sudah di proses ,” katanya, Senin (19/6).
Terkait berkas caleg PPP di seluruh Sumsel, Agus mengakui sampai saat ini masih terdapat banyak kekurangan dan harus dilengkapi oleh para Caleg mereka.
“Kalau yang kurang itu kan belum diisi, contoh ada yang kurang surat keterangan dari pengadilan maka keterangan pengadilan itu masih kosong. Kita tunggu dari KPU siapa yang kurang , tapi kita sudah siapkan disini tinggal masukkan saja, kalau mau di masukkan sekarang silonnya ditutup, nanti kalau KPU memberitahu kalau PPP calegnya ada yang kurang langsung kita upload,”ujarnya.
- DPRD OKU Pertanyakan Keberadaan Ratusan Aset Kendaraan Dinas
- Realisasikan Dana TDF Tanpa Mekanisme, DPR Laporkan Pemkab OKU ke KPK
- Gegara Anaknya Terlambat Masuk Pondok, Anggota DPRD OKU dan Pimpinan Ponpes Al Fakhriyah Berujung Saling Lapor