Dipecat Karena Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Eks Wadirkrimum 

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan  mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (ist/Net)
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (ist/Net)

Polda Metro Jaya akan memberi bantuan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.


“Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/9).

Namun demikian, kata Zulpan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Jerry perihal bantuan hukum ini. Disisi lain, Zulpan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menghormati keputusan hasil sidang etik yang memberikan sanksi berupa pemecatan Jerry sebagai anggota Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian sebagaimana hasil sidang etik terbukti melanggar sejumlah pasal. Pasal yang dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang (KKEP) Polri memutuskan memecat Jerry karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.