Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto digugat Rp501 miliar oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja.
- Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong
- Salim Said Kamus Berjalan soal Politik dan Militer
- Inginkan Perubahan, Politisi Gerindra Ikut Pilbup Muara Enim 2024
Baca Juga
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL. Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.
"Kami belum bisa banyak berkomentar karena belum dapat panggilan sidang dari PN Jaksel terkait kasus ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/12).
Dikatakan Habiburokhman, Partai Gerindra akan mencermati proses tersebut sambil menunggu penjelasan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan Setiadji.
"Kami belum tahu apa duduk perkaranya, santai saja. Kan prosesnya nanti kami dapat relaas yang dilampiri berkas gugatan," katanya.
Dalam terminologi hukum relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Relaas merupakan penyampaian secara resmi pada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan.
- Publik Happy Prabowo-Megawati Akhirnya Ketemuan
- Sudah Saatnya Prabowo Copot Menteri Tebar Pesona dan Kemaruk
- Istana Dibuka Besok, Masyarakat Bisa Rayakan Idulfitri Bareng Prabowo